▣ Saturday, 26 September 2026 • Portal Informasi dan Cerita Banua
Hukum

Polres Tapin Ungkap Peredaran Narkotika, 33.890 Butir Ekstasi Disita

👁️ 2 dibaca

Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin mengungkap tiga perkara tindak pidana peredaran narkotika dengan barang bukti puluhan ribu butir ekstasi.

Polres Tapin Ungkap Peredaran Narkotika, 33.890 Butir Ekstasi Disita

RANTAU, TAPIN — Pengungkapan kasus narkotika tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Namora Polres Tapin, Rabu, 23 September 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 33.890 butir ekstasi atau yang juga dikenal dengan sebutan inex.

Selain barang bukti tersebut, total berat bersih narkotika yang diamankan mencapai sekitar 15.526,96 gram atau 15,5 kilogram.

Konferensi pers dipimpin Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika. Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, perwakilan Kodim 1010 Tapin serta perwakilan Pengadilan Negeri Rantau.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan sejumlah perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar.

Pihak kepolisian terus melakukan penanganan terhadap perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diharapkan ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Tag:
#PolresTapin #Narkotika #Ekstasi #Rantau #KabupatenTapin
← Kembali ke Berita